Lapas Paledang Kecolongan, Penghuni Lapas Pasok Narkoba Untuk Nunung Srimulat

Posting Komentar


BOGOR, Kobra Post.
Kelebihan penghuni atau overload menjadi alasan mengapa pihak lapas bisa kecolongan hingga ada warga binaan yang leluasa menjadi pemasok narkoba.

Kepala Keamanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Paledang Bogor Tomi Elyus mengatakan, kondisi overload atau kelebihan kapasitas menjadi kendala pihaknya mengendalikan warga binaan. Akibatnya, ada di antara penghuni yang mengendalikan peredaran narkoba di dalam lapas.

Saat ini Lapas Kelas II A Bogor dihuni 975 orang, kapasitasnya untuk 370 an orang, kata Tomi kepada wartawan yang dirilis Polda Metro Jaya, Kamis (25/7/2019).

Selain kendala kapasitas, pihaknya juga terkendala dalam membendung teknologi komunikasi. Jaringan pengedar narkoba melakukan transaksi menggunakan ponsel. “Keberadaan alat komunikasi di dalam lapas masih menjadi kendala pihaknya karena keterbatasan jumlah petugas,” jelasnya.

Tomi menyebutkan jumlah petugas setiap harinya ada 18 orang, sedangkan warga binaan 975 orang atau overkapasitas.

Seperti diberitakan, Polda Metro Jaya merilis penangkapan dua orang penyuplai narkoba jenis sabu-sabu kepada tersangka Hadi Moheriyanto (HM alias TB). Kedua tersangka itu berinisial E dan IP. Tomi pun membenarkan tersangka E dan IP adalah warga binaan Lapas Kelas II A Bogor yang sudah menjalani masa tahanan rata-rata 3 tahun. Hasil pemeriksaan, tersangka TB berkomunikasi dengan E untuk mencarikan narkoba jenis sabu-sabu, lalu E berkomunikasi lagi dengan IP meminta dicarikan sabu-sabu untuk TB.

Komunikasi antara ketiganya menggunakan ponsel yang diselundupkan ke dalam sel. TB adalah pemasok narkoba jenis sabu-sabu kepada komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung Srimulat dan suaminya, July Jan Sambiran.

Baca juga : Jalan Rusak Jadi Kenangan Manis Seorang Seklur


Nunung dan suaminya ditangkap di kediamannya, Jalan Tebet Timur III setelah melakukan transaksi dengan seorang pemasok narkotika TB. Dari kediaman Nunung dan suaminya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu-sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu-sabu yang telah digunakan, dan tiga sedotan plastik. Polisi juga mengambil barang bukti berupa satu sedotan plastik sendok sabu, satu bong, korek api gas, dan empat ponsel.

Sementara itu Ketua Umum LSM Komunitas Bela Rakyat (Kobra) Mahmudin Nurdin menanggapi kasus tersebut menyatakan keprihatinannya dengan kasus narkoba di Indonesia yang semakin menggurirta.

“Apakah ini persoalan moral para penjaga Lapas yang tidak bertanggung jawab, kata Didin sapaan akrab Mahmudin seraya mengatakan, bahwa ini menjadi PR besar bagi pemerintah untuk mengevaluasi ulang sistim pengamanan dilingkungan Lapas. (Rangga)

Related Posts

Posting Komentar